18 Juli 2021

HIKMAH

 

Hikmah di Balik Pembatasan Sosial

Selalu ada hikmah di balik setiap musibah, dan selalu ada pelajaran dari setiap kejadian. Pandemi Covid-19 memang telah banyak menguras air mata dan memamerkan episode kesedihan yang tiada tara, karena banyak di antara kita yang kehilangan anggota keluarga tercinta, kehilangan lapangan kerja bahkan kehilangan hak hidup yang merdeka!

Akibat Covid-19, kebebasan masyarakat dibatasi. Masyarakat tidak lagi bisa bergerak sesuka hati. Dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PSBB Transisi, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, PPKM Makro hingga PPKM Darurat Jawa dan Bali, semakin ketat saja pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat.

Bayangkan saja, sejak wabah Covid-19 menjangkiti Indonesia sekitar Maret 2020 lalu, berarti sudah lebih dari satu tahun mobilitas dan aktivitas masyarakat dibatasi. Mereka yang tidak memiliki keperluan mendesak dilarang ke luar rumah. Kalaupun ke luar rumah harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat seperti mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas (5M).

Apalagi dengan kebijakan PPKM Darurat Jawa dan Bali yang berlaku 3-20 Juli 2021 ini, aktivitas dan mobilitas masyarakat benar-benar diawasi. Setiap akses dari dan menuju satu wilayah kota/kabupaten disekat dan diperiksa secara ketat oleh aparat kepolisian, TNI, Satpol PP dan Dishub. Jika bukan tenaga kesehatan (nakes) atau mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal, maka akan diputar balik.

10 Juli 2021

PPKMDJB


PPKM Darurat yang Lebih Galak

Dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 yang terus melonjak, Pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Tidak tanggung-tanggung, PPKMDJB ini diterapkan selama 17 hari dari tanggal 3-20 Juli 2021, menggugurkan kebiasaan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PSBB Transisi, PPKM Mikro ataupun PPKM Makro yang lazimnya diterapkan selama 14 hari.

Tidak hanya waktunya yang lebih lama, penerapan PPKMDJB juga lebih ketat. Jika dalam pemeriksaan (check point) selama PSBB ataupun PPKM Mikro lebih pada physical distancing, artinya selama orang dalam satu mobil misalnya sudah memenuhi kriteria berjaga jarak maka bisa diloloskan.

        Nah, selama PPKMDJB ini, masyarakat sama sekali tidak diperkenankan keluar rumah alias diminta untuk tetap di rumah (stay at home). Sebenarnya kebijakan ini beda tipis dengan lockdown modelnya, tapi Pemerintah tidak punya kewajiban memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan hewan ternak sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

6 Juli 2021

HARI ULANG TAHUNKU


Hari Kelahiran dan Keprihatinan

Tak terasa sudah genap lagi hari kelahiranku. Yang ke-46 tahun. Sungguh tidak terasa waktu begitu cepat berputar. Suka atau tidak suka kita harus menerima. Kita tidak bisa menolak barang sedetik pun. Tidak bisa memajukan, apalagi memundurkan.

Yang bisa kita lakukan adalah senantiasa memanfaatkan waktu sebaik-baiknya. Tentu yang terpenting adalah bersyukur atas waktu yang diberikan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala kepada kita. Jika bukan karena waktu, maka tidak mungkin kita bisa melangkah sejauh ini. Tidak harus menyesali apa yang sudah terjadi, meski kita senantiasa harus berusaha agar waktu hari ini lebih baik dari kemarin, begitu juga esok dan lusa.

Hari lahirku jatuh tanggal 6 Juli. Selalu istimewa berkat hadirnya cinta dari orang-orang terdekat. Dan pada hari Selasa 6 Juli 2021, persis pukul 00.00 WIB, kejutan penuh kebahagiaan menggugah tidurku. Aku terbangun saat istri dan kedua anakku masuk ke kamar sembari membawa kue tart bernyalakan lilin-lilin kecil dan bernyanyi: “Happy birthday Apihh.. Happy birthday Apihh…”