Lebaran Yang Tertunda
Peringatan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M, seperti tahun sebelumnya, diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19. Maka tidak mengherankan apabila Pemerintah kembali menerapkan berbagai pembatasan, seperti larangan sholat Idul Fitri di wilayah-wilayah yang masuk ke dalam zona merah, melarang acara halal bihalal yang menimbulkan kerumunan, dan yang pasti melarang mudik alias pulang kampung!
Kebijakan terakhir sudah pasti memberatkan, khususnya bagi mereka yang sudah lebih dari setahun tidak pulang kampung akibat kebijakan serupa yang diterapkan tahun lalu. Tidak pulang kampung selama dua tahun berturut-turut adalah penderitaan bathin yang sangat menyiksa, sebab harus memendam kerinduan yang sudah memuncak untuk berlebaran bersama para sanak family di kampung halaman.